Sabtu, 10 Maret 2018

[Sayang Dibuang] RUU KUHP

Sumber
Pembahasan revisi RKUHP yang akan memperluas delik pidana asusila dikhawatirkan oleh beberapa kalangan akan berpotensi mengkriminalisasi perempuan, korban perkosaan, anak, pasangan yang menikah secara adat dan kelompok marjinal lain. Rencana ini menuai kontroversi karena pasal zina dianggap tidak berpihak pada korban dan kelompok marjinal dan justru berpotensi memidanakan mereka. Bahkan muncul petisi yang meminta agar RKUHP ini dipertimbangkan kembali. 

Pasal 484 Ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. Bagi masyarakat sipil, perluasan makna zina dalam RUU KUHP ini berpotensi mengganggu ruang privasi siapa saja. Menurut Komisi Nasional Hak Azasi Perempuan (Komnas Perempuan), ada beberapa hal yang menjadi potensi bahaya dari RUU KUHP ini. Korban perkosaan sangat rentan dikriminalisasi oleh pasal zina RUU KUHP ini. Terlebih apabila korban tidak punya bukti yang cukup kuat untuk membuktikan kejahatan perkosaan yang dialami korban. Tentu saja hal ini menyebabkan para perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi seksual takut melapor karena khawatir dikenai pidana. Dalam banyak kasus korban terkadang sulit sekali membuktikan bahwa ada ancaman atau paksaan oleh pelaku, yang merupakan unsur penting tindak pidana perkosaan. Potensi kriminalisasi terhadap anak yang terpapar hubungan seksual sebagai akibat dari kurangnya pendidikan dari orang tua juga dapat terjadi yang mana seharusnya kegagalan ini tidak dibebankan kepada anak, melainkan pada orang dewasa. 

Selain itu, kriminalisasi terhadap pasangan suami-istri yang status perkawinannya tidak dilengkapi oleh akta pernikahan berpeluang terjadi pada penganut kepercayaan adat atau leluhur dan terhadap warga yang tinggal di daerah yang kesulitan mengakses layanan administratif pemerintahan. Menurut data Bappenas 2014, 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin tidak memiliki akta perkawinan. Tahun 2016 sebanyak 41 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin masih tidak mampu menunjukkan akta perkawinannya. Enny Soeprapto [1] menyatakan jika agama yang dianut tidak masuk dalam agama yang diakui negara. Hal tersebut akan menjadi permasalahan padahal perkawinan yang dilakukan secara sah menurut agama tetapi agama itu di luar enam agama itu, yang mereka sudah berstatus suami-istri tapi dipidana karena perkawinannya menjadi dianggap tidak sah. 

Selain itu, menurut Lini Zurliani Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Media Indonesia [2] pasal ini merupakan delik laporan yang artinya setiap orang dapat melaporkan perbuatan zina orang lain. Tentunya ini akan meningkatkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di kelompok masyarakat. Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan. 

Masyarakat yang menentang perluasan pasal zina bukan berarti setuju dengan perzinahan tetapi karena pasal tersebut dikuatirkan akan memberikan celah kepada kelompok tertentu untuk melakukan persekusi, penggerebekan dan main hakim sendiri maka lebih baik RKUHP tersebut dibatalkan karena bukan memberikan tertib hukum dalam masyarakat tetapi justru kekuatiran kriminalisasi.

28 Februari 2018

Sumber:
[1] Detik Online. September 2017. Definisi Zina di Pasal 484 Dinilai Perlu Diperluas. Link.
[2] Media Indonesia Online. Januari 2018. Pasal Zina RKUHP Pancing Persekusi. Link.  

Minggu, 18 Februari 2018

Ummu Itu...

Tanggal 17-18 Februari 2018 diadakan makrab Oseanografi 2018 di Villa Blue Mansion, Bandungan. Setelah lama kami tidak pernah jumpa satu sama lain karena sudah berbeda kegiatan dan tidak ada lagi kuliah yang membuat kita ketemu di kampus. Cukup menyenenangkan, salah satu yang menyenangkan adalah kita diminta untuk menuliskan impression satu sama lain dalam 3 kata secara anonim.

Klik untuk Zoom

Klik untuk Zoom

Aku berterimakasih kepada teman-teman atas deskripsi yang dituliskan tentangku. Aku menjadikannya motivasi untuk memperbaiki diri. Semoga aku bisa menjadi seseorang yang lebih baik lagi ke depannya 😉

Kamis, 25 Januari 2018

Manusia

Aku nemu puisi ini di line akun Fanatixxx, btw akun Fanatixxx itu akun sesat yang hobinya hina-hina semua agama, rasis, dan sering ngepost dark jokes dan meme politik, pokoknya segala hal satir yang berkaitan dengan keadaan di masyarakat saat ini di post di situ. Untuk beberapa hal, aku setuju dengan post di akun itu, tapi untuk beberapa hal lain, gak cocok dengan selera humor dan berkebalikan dengan paham yang aku anut. Salah satu yang menurutku bagus, adalah puisi ini...

= Manusia =

Manusia itu
Cuma sampah matahari
Sekedar sisa-sisa materi

Manusia itu
Susunan neuron
Dibalut quark dan elektron

Manusia itu
Baru sekejap
Di semesta yang sudah tua
Dan masih milyaran tahun lagi adanya

Manusia itu
Makhluk yang tidak tahu bahwa semesta itu cuma bercanda
Dan manusia terlalu serius menganggapnya

Manusia itu
Menciptakan tuhan-tuhan
Untuk disembah sendiri
Dikencingi sendiri
Lalu dilupakan sendiri

Manusia itu
Aktor komedi
Di hamparan trilyunan matahari
Aktor yang tak penting sama sekali

Manusia itu
Seumur jagung
Yang merasa agung
Tak punya waktu merenung

Manusia
Mungkin tak akan pernah menembus rahasia
Walau sudah berusaha segenap asa
Mungkin pula menyingkapnya
Jika nyawa bisa dihidupkan selamanya

Manusia
Kini dan selamanya
Debu yang mencoba bermakna
Namun semesta membatasinya


- M. Amin

Rabu, 24 Januari 2018

Pembuktian yang Sia-Sia

Apa sih yang mau dibuktikan? Dua, tiga tahun kemudian tak ada lagi orang yang peduli. Teman-teman dan orang yang kamu kenal hari ini, yang ingin kamu buat terkesan, bisa jadi beberapa tahun ke depan jadi orang yang enggan kamu sapa via pesan singkat, mereka jadi stranger. Kamu dengan urusanmu sendiri, mereka dengan urusannya sendiri.

Sadar gak sih kalau kamu cuma jadi bahan olokan? Gak capek apa bertingkah seperti itu?


Asal kamu tahu...
Kamu bukan pusat alam semesta.